Jaksa Belum Siap, Tuntutan Kasus Penyiksaan ART Pemalang Ditunda Pekan Depan
Tuntutan terhadap para terdakwa kasus penyiksaan ART asal Pemalang, Siti Khotimah (23) batal dibacakan hari ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan terhadap para terdakwa kasus penyiksaan ART asal Pemalang, Siti Khotimah (23) batal dibacakan hari ini, Senin (26/6/2023).
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan.
"Nah ini karena tuntutannya belum siap," kata penasihat hukum Khotimah, Lita Anggraini saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah
Selain tuntutan yang belum siap, pihak korban juga menyoroti molornya jadwal persidangan.
Sebab berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan mestinya dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
Namun hari ini, persidangan baru dimulai hampir pukul 17.00 WIB.
"Tadi Majelis Hakim baru bersidang jam 5-an kurang," katanya.
Karena tuntutan belum siap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan pun akan dilaksanakan pekan depan, Rabu (5/7/2023).
"Ditunda 5 Juli, Rabu," kata Lita.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, tiga majikan Siti Khotimah menjadi terdakwa, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Baca juga: Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini
Pada perkara ini, Siti Khotimah mendapat penyiksaan selama enam dari total delapan bulannya bekerja.
Akibat penyiksaan itu, dia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Dari hasil visum et repertum, luka-luka ditemukan bahkan di daerah kepala Khotimah.
"Yang pertama, saya temukan patah tulang di bagian kepala," ujar Dokter RSUD M Ashari Pemalang, Athika Sofiana saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Athika yang menghadiri persidangan secara vitual, menjelaskan bahwa terdapat lebam pada kedua mata Khotimah.
Baca juga: Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini
"Dan juga di bagian atas, kemudian payudara, leher, perut, tangan kanan dan kiri," katanya.
Kemudian luka lecet juga ditemukan di bagian pinggul.
Bagian pergelangan kaki pun ditemukan lebam.
Pada pergelangan kaki, Athika menganalisa bahwa luka tersebut merupakan luka bakar.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu berwarna hitam. Itu kering dan ada jaringan seperti nanah yang mengering. Jadi hitam," ujarnya.
Bahkan Khotimah disebut-sebut mengalami kecacatan akibat penyiksaan oleh majikannya.
"Cacat di sini berarti organnya tidak dapat kembali seperti semula, seperti sedia kala," katanya.
Cacat yang dimaksud yaitu kondisi pada pergelangan kaki Khotimah.
Dokter bedah pun sampai turun tangan untuk mengoperasinya.
"Kalau tidak ditangani, bisa infeksi sampai ke tulang," ujar Kun Sriwibowo, Dokter RSUD M Ashari Pemalang dalam persidangan yang sama.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.