Demo di Jakarta
Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini, 1.082 Personel Polisi Dikerahkan
Dua aksi demo digelar di Jakarta, 1.082 personel dikerahkan. Polisi imbau massa sampaikan pendapat secara damai.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak dua aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
- Polres Jakarta Pusat menurunkan 1.082 personel dibantu TNI dan Pemprov DKI untuk pengamanan.
- Kasi Humas Polres Jakpus Iptu Ruslan Basuki menegaskan pendekatan persuasif, mengingatkan massa agar berorasi tertib
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak dua aksi unjuk rasa digelar di Jakarta pada hari ini Kamis (20/11/2025).
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki kepada wartawan.
Unjuk rasa, sering disebut demonstrasi atau demo, adalah kegiatan sekelompok orang yang berkumpul di hadapan umum untuk menyatakan pendapat atau protes terhadap suatu kebijakan, keputusan, atau kondisi sosial.
Penyampaian pendapat secara damai bukan hanya soal etika, tetapi juga strategi komunikasi politik yang efektif.
Dengan cara damai, aspirasi lebih mudah diterima, legitimasi publik lebih kuat, dan demokrasi tetap sehat.
Untuk mengawal jalannya demonstrasi, polisi mengerahkan ribuan personel dibantu stakeholder lain TNI dan Pemprov DKI.
"Pelayanan aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat yaitu 1.082 Personel," kata Iptu Ruslan.
Adapun aksi demo pertama datang dari Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar di Kantor Inpex Corporation/Sentral Senayan I Jalan Asia Afrika.
Kemudian aksi demo kedua dari Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan beberapa elemen masa di wilayah Gambir Jalan Merdeka Barat.
FDTOI adalah wadah perjuangan dan advokasi bagi pengemudi transportasi daring—terutama ojek online (ojol) dan kurir—yang berfokus pada isu tarif, regulasi, serta perlindungan hukum dalam ekosistem transportasi digital di Indonesia.
Ruslan menegaskan pengamanan dilakukan persuasif.
"Silakan berorasi dengan tertib. Jangan memprovokasi, jangan melawan petugas. Hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” tukasnya.
Dia menambahkan, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga, tapi harus dilakukan secara damai.
Penyampaian pendapat harus dilakukan secara damai karena hanya dengan cara itu aspirasi bisa tersampaikan tanpa menimbulkan konflik, menjaga ketertiban umum, dan tetap menghormati hak orang lain.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” katanya.
Demo di Jakarta
| GMNI: Putusan MKD DPR Harus Jadi Pintu Masuk Mengungkap Dalang Kerusuhan Agustus 2025 |
|---|
| Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Surya Paloh Belum Ada Rencana Lakukan PAW |
|---|
| Sahroni Jawab Soal Isu Penemuan 'Black Mamba' di Rumahnya: Itu Hoaks, Kejadian di Lebanon 2020 |
|---|
| Tangis Histeris Ibunda Sambut Kedatangan Jenazah Reno Korban Demo Jakarta, Akan Dimakamkan Pagi Ini |
|---|
| Dari Laporan Orang Hilang hingga Tes DNA, Begini Kronologi Farhan dan Reno Dinyatakan Tewas Terbakar |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.