Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur
Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Divonis 20 Tahun
PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Icha (36), Christian Rudolf Martahi, 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023).
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kita seperti yang tertuang dalam berita acara."
"Bahwa yang bersangkutan itu merasa puas karena apa yang menjadi dendam tersangka tersampaikan," kata Zulfan, Senin (24/10/2022).
"Jadi itu gambar yang nampak di media sosial senyum-senyum di lift itu merupakan sikap rasa kepuasan pelaku setelah melakukan aksinya," tegasnya.
Zulpan juga mengatakan pada saat pemeriksaan awal, Rudolf menyebut jika Icha tewas karena penyakit asma.
"Korban disebut meninggal sakit asma pada saat bersama pelaku," kata Zulpan.
Meski begitu, penyidik tidak langsung percaya atas keterangannya tersangka.
Polisi terus menggali keterangan tersangka dan disesuaikan dengan barang bukti.
Hasilnya, polisi menemukan adanya fakta pembunuhan yang dilakukan oleh Rudolf kepada Icha.
Pelaku tega membunuh temannya itu akibat perasaan dendam.
"Saat didalami dan investigasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karna pelaku sakit hati dan dendam kepada korban," tutup Zulpan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Johnson Simanjutak)
Rudolf Tobing
Tol Becakayu
kolong Tol Becakayu
pembunuhan
Ade Yunia Rizabani
pembunuhan berencana
Bekasi
| Kisah Eti Terpisah dengan Suami & Anak saat Longsor Situkung Banjarnegara, Akhirnya Ketemu di Posko |
|---|
| Sabrina Alatas Disebut Kena Karma saat Dituding Jadi Selingkuhan Hamish, Christy Jusung Bungkam |
|---|
| Kapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025? Catat Tanggalnya |
|---|
| Simbol Besar Gelar Juara Dunia MotoGP 2025 Milik Marc Marquez, Baby Alien Menginspirasi |
|---|
| Profil Laksda TNI Monang Hatorangan Sitompul, Eks Danpuskopaska Kini Jabat Komandan Kodaeral XI |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.