Senin, 29 September 2025

Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur

Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Divonis 20 Tahun

PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Icha (36), Christian Rudolf Martahi, 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Screenshot video CCTV
Gaya eks pendeta muda Christian Rudolf Tobing (kanan) dalam kasus pembunuhan terhadap temannya berinisial AYR alias Icha (36) (kiri) yang jasadanya dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Christian Rudolf Martahi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Icha 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023). 

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kita seperti yang tertuang dalam berita acara."

"Bahwa yang bersangkutan itu merasa puas karena apa yang menjadi dendam tersangka tersampaikan," kata Zulfan, Senin (24/10/2022).

"Jadi itu gambar yang nampak di media sosial senyum-senyum di lift itu merupakan sikap rasa kepuasan pelaku setelah melakukan aksinya," tegasnya.

Polisi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) terhadap AYR alias Icha di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022) siang.
Polisi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) terhadap AYR alias Icha di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022) siang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Zulpan juga mengatakan pada saat pemeriksaan awal, Rudolf menyebut jika Icha tewas karena penyakit asma.

"Korban disebut meninggal sakit asma pada saat bersama pelaku," kata Zulpan.

Meski begitu, penyidik tidak langsung percaya atas keterangannya tersangka.

Polisi terus menggali keterangan tersangka dan disesuaikan dengan barang bukti.

Hasilnya, polisi menemukan adanya fakta pembunuhan yang dilakukan oleh Rudolf kepada Icha.

Pelaku tega membunuh temannya itu akibat perasaan dendam. 

"Saat didalami dan investigasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karna pelaku sakit hati dan dendam kepada korban," tutup Zulpan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Johnson Simanjutak)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan