Kamis, 4 September 2025

Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas

Mahasiswa bernama Sultan kini menjadi difabel setelah mengalami kecelakaan terjerat kabel optik yang menjuntai. Ia kesulitan bicara dan bernapas.

LinkedIn Sultan Rif'at Alfatih/ISTIMEWA via KOMPAS.com
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih (20), tak bisa bicara dan kesulitan bernapas usai kecelakaan terjerat kabel optik yang menjuntai di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. 

"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi dengan dua tujuan," ungkap Fatih, Jumat (28/7/2023), masih dilansir Kompas.com.

"Pertama, melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit."

"Kedua, melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," bebernya.

Namun, laporan kedua Fatih ditolak oleh polisi dengan alasan ia tidak mengetahui pemilik kabel optik.

"Tapi, untuk laporan yang kedua ini tidak diterima oleh kepolisian oleh Polres Jaksel, dengan alasan siapa yang dilaporkan? Ya pemilik kabel."

"Siapa namanya? Ya nggak tahu, wong saya tahunya anak saya jatuh karena kabel itu."

"Kalau pemiliknya siapa, ya nggak tahu," urai Fatih.

Mengetahui laporannya ditolak, Fatih pun menyelidiki sendiri siapa pemilik kabel optik yang mencelakakan sang anak.

Hal ini dilakukan Fatih empat bulan setelah kondisi Sultan membaik.

Ia pergi ke kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota untuk mengetahui perusahaan pemilik kabel optik tersebut.

"Alhamdulillah, setelah meminta data dan informasi berdasarkan foto di lokasi, ketemu sebuah perusahaan yang diduga adalah pemilik kabel fiber optik. Perusahaan itu berinisial PT BT," ungkap Fatih.

Kini, Fatih berencana melaporkan PT BT karena hingga saat ini perusahaan tersebut tak menepati janjinya membantu Sultan.

Diketahui, janji itu disampaikan PT BT saat berkunjung ke rumah Sultan di Bintaro, Tangerang Selatan pada Juni 2023.

Rencananya, Fatih akan melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023).

"Kemungkinan besok (hari ini). (Melaporkan) terkait keselamatan dan ancaman nyawa atas kelalaian mereka (PT BT)," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa Gugat Aturan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol ke MK

Respons Pj Gubernur DKI Jakarta

Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (23/6/2023)
Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (23/6/2023) (Taufik Ismail)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan