Kamis, 21 Agustus 2025

Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Kurir Sabu Dapat Upah Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 1 Kilogram

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dari jumlah tersangka itu sebagian besar diantaranya berperan sebagai kurir.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba hasil tangkapan Polres Metro Jakarta Pusat selama bulan Agustus, Jum'at (15/9/2023). 

Sedangkan untuk kasus kedua, Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggrebekan di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat juga pada 28 Agustus 2023.

Dari lokasi itu pihaknya menangkap RS alias Dodo dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 51,9 kilogram.

"Yang kedua kami kembangkan di daerah Cianjur, Jawa Barat kami amankan juga dari tersangka AS sebanyak 51,8 kilogram," ujarnya.

Dalam pengungkapan periode Agustus 2023 itu, total polisi berhasil menyita barang bukti narkoba antara lain, ganja sebanyak 106,8 kilogram, serbuk ekstasi 0,5 gram, sabu 4,2 kilogram, serta tembakau gorila sebanyak 53,16 gram.

Selain itu sebanyak 87 orang berhasil ditangkap yang dimana terdiri dari 77 laki-laki dan 10 perempuan.

Adapun untuk nilai khusus barang bukti sabu, Komarudin memperkirakan bahwa barang haram itu memiliki taksiran harga senilai Rp 1,5 miliar.
"Kemudian ganja senilai Rp 600 juta. Dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk 10 orang artinya kita tentunya berharap bahwa hasil tangkapan ini bisa menyelamatkan 1 juta jiwa," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan