Sabtu, 6 September 2025

Polisi Lakukan Penyidikan Dugaan Pembunuhan Petugas Imigrasi oleh WNA Korsel di Apartemen Tangerang

Keluarga korban menganggap adanya kejanggalan atas tewasnya Tri Fattah yang terjatuh dari lantai 19 di apartemen tersebut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan yang merupakan warga negara (WN) Korea berinisial KH terhadap korban yang merupakan petugas imigrasi di sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang, Jumat (27/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut tengah lakukan penyidikan atas laporan dugaan pembunuhan yang dilayangkan keluarga pegawai Imigrasi Tri Fattah terhadap WNA asal Korea Selatan berinisial KH.

Adapun laporan itu tak terlepas atas kasus tewasnya Tri Fattah yang terjatuh dari lantai 19 apartemen di wilayah Tangerang beberapa waktu lalu.

"Terkait pasal 338 yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban masih didalami dan saat ini masih kita lakukan proses penyidikan yang melibatkan pihak kolaborasi antar profesi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, Selasa (31/10/2023).

Adapun dasar laporan itu kata Samian, keluarga korban menganggap adanya kejanggalan atas tewasnya Tri Fattah yang terjatuh dari lantai 19 di apartemen tersebut.

Alhasil guna merespon hal itu, pihaknya pun disebut Samian telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait dugaan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Afifah Riyad Jelaskan Kronologi Penganiayaan Terhadap Dirinya

"Kita sudah periksa 13 saksi, 5 saksi dari sekuriti pengamanan, 2 saksi dari enginering, kemudian 2 saksi dari tempat terakhir dikunjungi para pihak, kemudian dari pihak keluarga juga sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka Kasus Pegancaman

Sebelumnya, Polisi menetapkan KH, warga negara (WN) Korea yang ditangkap terkait kasus tewasnya seorang petugas Imigrasi berinsial TS alias TFF karena terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Kota Tangerang jadi tersangka.

"Ya sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Meski begitu, Samian belum menjelaskan lebih detil soal penyebab jatuhnya korban saat itu.

Dalam hal ini, KH ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

"(Tersangka) terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," tutur Samian.

Sebelumnya, seorang Warga Negara (WN) Korea berinisial KH ditangkap pihak kepolisian terkait kasus tewasnya seorang petugas Imigrasi berinisial TS.

Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan