Selasa, 9 September 2025

Tak Hanya Tipu Jessica Iskandar, Christoper Juga Dilaporkan di Jawa Timur dan Bali 

Meski begitu, belum diketahui tiga laporan terhadap Christoper tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau kasus lain.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil artis Jessica Iskandar digiring penyidik usai ditangkap di Thailand dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (21/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar ternyata juga dilaporkan di Jawa Timur dan Bali.

Hal ini terungkap setelah Christoper ditangkap di Bangkok, Thailand oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Christoper Penipu Jessica Iskandar Resmi Ditahan usai Tertangkap di Thailand

“Sementara yang kita dapat info 3 LP, di Polda bali, Poltabes denpasar, dan Polda Jatim,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Meski begitu, belum diketahui tiga laporan terhadap Christoper tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau kasus lain.

“Ini lagi proses kita pastikan. Belum tau pasti kita pokok perkara disana apa. Nanti kita akan koordinasi. Kalau di kita hanya mobil aja (kasusnya),” katanya.

“Belum tau pasti kita apa obyeknya (jenis pidananya). Tapi perkaranya sepertinya tipu gelap juga,” sambungnya.

Baca juga: CSB Ditangkap, Jessica Iskandar Singgung Momen Ditipu Teman saat Hamil: Harusnya Bahagia tapi Hancur


Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Christoper alias Steffen di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper. 

Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).

Berjalannya waktu Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan