Senin, 8 September 2025

Kronologi Pembunuhan di Tangerang, Kata Ini yang Picu Pelaku Emosi Ambil Katana Lalu Tusuk Korban

Suasana percekcokan makin panas saat pelaku akhirnya mengambil Katana yang ada di mobilnya lalu menikam korban satu kali

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaku penusukan penjaga toko di Tangerang (kiri), lokasi penusukan (kanan) 

Keduanya baru bertemu pada hari kejadian pembunuhan.

"Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli," kata Stanlly.

Diketahui, setelah melakukan perbuatan itu DN berusaha melarikan diri dengan masih memegang senjata tajam.

Beberapa warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut pun sempat berusaha untuk menangkap pelaku.

Pelaku mengacam warga yang menghalanginya untuk kabur dengan senjata tajam yang dipegang.

Baca juga: Penjaga Toko di Tangerang Tewas Ditusuk Samurai, Pelaku Masuk Toko saat Dipel dan Tak Terima Ditegur

Korban meninggal dunia langsung diamankan ke Rumah Sakit Umum Tangerang, Banten, sedangkan pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah kejadian tersebut.

"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku. Seorang perempuan inisial DN," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil.

Kini, polisi sedang mendalami asal katana yang digunakan pelaku untuk menusuk RA hingga tewas di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

"Untuk sementara katana ini dibawa oleh pelaku.

Nanti kami dalami lagi apakah punya dia atau punya siapa, kami dalami lagi," ujar Kompol Stanlly Soselisa.

Ancaman Hukuman Pelaku

Polisi kini telah menetapkan ND sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada Resy Ariskat.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa menyatakan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pembunuhan.

Pelaku ditetapkan jadi tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban menggunakan samurai sebanyak satu kali.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2024).

Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Awal Mula Penusukan Penjaga Toko Busana di Tangerang Hingga Tewas: Tak Terima Ditegur Korban

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan