Usai Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Bocah di Cipayung Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga setubuhi tiga anak tirinya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Miftahul Munir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahrudin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tega mencabuli tiga anak tirinya.
Aksi dilakukan saat kondisi rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sepi.
Perilaku bejad itu sudah berlangsung lama yakni sejak 2018 lalu.
Mirisnya aksi itu diketahui oleh ibu korban, namun enggan melapor karena takut kembali jadi janda.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga setubuhi tiga anak tirinya.
Bahrudin menikahi seorang janda yang memiliki tiga orang anak pada tahun 2017.
Baca juga: Kehidupan Rumah Tangga Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak, Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
"Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi," katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (4/6/2024).
Tak puas setubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambung berusia delapan tahun.
"Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," ucapnya.
Kasus ini terungkap, kata Lilipaly, setelah kedua anak tirinya berusia belasan tahun itu melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.
Diketahui ibunya yang mengetahui kasus ini dari anaknya, tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian karena takut menjanda dua kali.
"Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya.
Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya. (m26)
Sumber: Warta Kota
Polisi Ungkap 19 Orang Diamankan Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya, 10 Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Uya Kuya ke Kantor Polisi, Ingin Bebaskan Lansia Pelaku Penjarahan Rumahnya |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur |
![]() |
---|
Detik-detik Direktur Lokataru Penangkapan Delpedro, Diikuti Saat Ganti Baju hingga CCTV Dimatikan |
![]() |
---|
Usai Dijarah Massa Rumah Uya Kuya Dipasang Pagar Seng Tapi Coretan di Tembok Belum Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.