Senin, 25 Agustus 2025

Balita Dianiaya

Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Depok Datangi Bareskrim, Minta Asistensi hingga Perlindungan

korban penganiayaan oleh influencer parenting bernama Meita Irianty membuat aduan di Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2024).

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Anindytha Arsa Prameswari, kuasa hukum orang tua dari salah satu korban penganiayaan daycare Depok, Jawa Barat memberikan keterangan saat membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Sadisnya Meita Irianty Pemilik Daycare Wensen School, Injak Tubuh Bayi, Perlakukan Guru Bak Pembantu

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengatakan Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.

"kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," tuturnya.

Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan