Nekat Begal Driver Online Wanita di Tol Jatiasih, Pelaku Ngaku Kepepet Buat Bayar Utang
Korban sempat berhasil melepaskan diri, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, sambil menyuruh korban turun.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiasih, Ajun Komisaris Polisi Jumakir mengatakan kasus tersebut sudah terungkap dan pelaku saat ini sudah ditangkap.
Baca juga: Sindikat Begal Motor Sadis di Bekasi Tertangkap, Ternyata Korbannya Pensiunan TNI
"Kasus sudah terungkap," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Jumakir menuturkan pelaku dan barang bukti sudah disita.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah diamankan berikut mobil oleh tim Resmob Polda Metro," katanya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) telah ditangkap di Pulogebang.
Dia menyebut pekerjaan pelaku ialah sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan.
"Sudah kita tahan dan dijerat pasal 365 KUHP (tindak pidana pencurian)," ucapnya.
Usut punya usut, pelaku sempat mengirimkan surat kaleng untuk tebusan mobil yang dibegalnya.
Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho mengatakan setelah kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian dia melihat STNK yang mana terdapat alamat korban.
Dalam surat kaleng tersebut tertulis mobil aman akan dikembalikan namun dengan syarat uang tebusan Rp70 juta.
Surat kaleng itu juga tertulis uang tebusan akan digunakan untuk berobat kakeknya.
"Ya mungkin sebenarnya dia terjerat hutang, sering minjam-minjam, jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," ucap Titus.
Titus menambahkan pelaku sengaja mencari driver wanita lalu di tengah jalan pelaku meminta buang air kecil.
Saat kembali naik, pelaku mulai beraksi mengancam korban dengan sejuah tali dileher korban dan sebuah pisau.
Baca juga: 3 Fakta Polisi Tangkap 2 Begal Motor di Bekasi: Peran Pelaku Terungkap, Korban Pensiunan TNI
OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Viral 'Mata Elang' Ditangkap di Sukmajaya Depok, Polisi Sebut Mereka Target Operasi Pekat Jaya |
![]() |
---|
Ray Rangkuti: Amnesti untuk Hasto Membuat PDI Perjuangan Berutang Budi ke Prabowo |
![]() |
---|
Pakar Duga Polisi Cicil Bukti agar Publik Terima Penyebab Tewasnya Arya Daru Bukan karena Pidana |
![]() |
---|
Fakta Lakban Kuning di Kepala Arya Daru: Dibeli Bareng Istri, Kerap Dipakai Pegawai Kemenlu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.