Minggu, 21 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Ray Rangkuti: Amnesti untuk Hasto Membuat PDI Perjuangan Berutang Budi ke Prabowo

Ray mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak ke peta perpolitikan Indonesia. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
ABOLISI DAN AMNESTI - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti pada acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Ray mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak ke peta perpolitikan Indonesia.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak ke peta perpolitikan Indonesia. 

Ray mengatakan secara politik, pemberian amnesti kepada Hasto akan membuat PDIP seperti berutang budi pada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti.

"Pembebasan Hasto ini tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo," kata Ray dalam pesannya Jumat (1/7/2025).

Selain itu, Ray menilai pemberian amnesti kepada Hasto ini juga berimplikasi pada hubungan antara Prabowo dan Megawati

Menurutnya, hubungan Megawati dengan Prabowo akan semakin dekat. 

Namun, Ray tidak yakin apakah PDIP akan bersikap oposisi. 

"Khsususnya dalam satu tahun ini, PDIP akan lebih banyak menahan diri. Tapi, mungkin, tidak setelahnya," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Feri Amsari: Abolisi dan Amnesti Dikhawatirkan Jadi Pembenaran untuk Memaafkan Koruptor

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan