Rabu, 24 September 2025

Viral 'Mata Elang' Ditangkap di Sukmajaya Depok, Polisi Sebut Mereka Target Operasi Pekat Jaya

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terhadap tujuh orang mata elang dilakukan pada Jumat (1/8/2025).

Tangkapan layar IG @depokfeed
MATA ELANG DITANGKAP - Jajaran Polres Metro Depok mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang dalam Operasi Pekat Jaya 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah orang yang merupakan mata elang atau debt collector (penagih utang) yang meresahkan warga Depok, Jawa Barat dan sekitarnya.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terhadap tujuh orang mata elang dilakukan pada Jumat (1/8/2025).

"Kita laksanakan patroli bersama teman-teman Reskrim dari Polres Metro Depok dan sudah kita amankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel (mata elang) di daerah Sukmajaya," kata Made kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: 1.197 Orang Ditangkap dalam Operasi Pemberantasan Premanisme di Jakarta, 125 Jadi Tersangka

Made mengatakan patroli ini dilakukan setelah adanya video viral soal aksi mata elang yang meresahkan warga khususnya pengendara sepeda motor.

"Tindakan melakukan operasi, operasi pekat jaya, kewilayahan. Untuk itu, kita mendapatkan target dari sekelompok orang yang diduga matel," jelasnya.

Dari pemeriksaan, Made menyebut para mata elang ini mengaku dari sejumlah perusahaan pembiayaan atau finance untuk menarik sepeda motor warga khususnya yang menunggak.

"Untuk motor sudah diamankan, sudah ada empat unit dan kita lakukan pemeriksaan secara mendetil apakah memang motor-motor tersebut memiliki surat yang sah atau tidak," jelasnya.

"Saat ini masih kami dalami dan proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku ataupun ketujuh matel ini masih kami dalami, proses pemeriksaan masih berlanjut," imbuhnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan