Jumat, 12 September 2025

6 Fakta Tewasnya Rasich Hanif Anak Menteri PU Era Soeharto, Terjadi saat Eksekusi Restoran Miliknya

6 fakta tewasnya Rasich Hanif anak Menteri PU era Soeharto, terjadi saat eksekusi restoran miliknya.

Penulis: Jayanti TriUtami
ist/wartakota
Profil Rasich Hanif Radinal meninggal dunia usai mempertahankan rumah makannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Rasich Hanif Radinal (70), anak menteri Pekerjaan Umum (PU) era Soeharto, meninggal dunia saat proses eksekusi restoran miliknya, Kamis (12/9/2024).

Restoran Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak milik Rasich Hanif yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terletak di di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sempat terjadi kericuhan saat eksekusi berlangsung.

Raja Galuh

Dikutip dari dari galuh.id, Rasich Hanif merupakan Raja Galuh, Ciamis, Jawa Barat.

Rasich dikenal sebagai seorang budayawan yang sempat dinobatkan sebagai tokoh budaya nusantara dan tokoh Pasundan.

Sepanjang kariernya, Rasich pernah ditunjuk sebagai Plt Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

Ia merupakan anak mantan Menteri PU era Soeharto, Radinal Mochtar.

Duduk Perkara Penyitaan

Juru Sita PN Jakarta Selatan, Ausri Mainur,menyebut eksekusi restoran milik Rasich dilakukan atas dasar perkara sejak 2011.

Ia menegaskan, pengosongan restoran milik Rasich telah ditetapkan sejak 2014.

Ausri memastikan proses penyitaan yang dilakukan PN Jakarta Selatan dilakukan bersasarkan kekuatan pembuktian dari termohon yang sudah inkrah.

"Mengenai pidananya silakan dan ranahnya sudah ada, dan yang dibahas ini perdatanya, ranahnya perdata," ungkap Ausri, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Kronologi Tewasnya Rasich Hanif saat Restorannya Dieksekusi: Wajah Pucat, Tatapan Mata ke Atas

Sempat Pertahankan Restoran

Sebelum meninggal dunia, Rasich sempat berupaya mempertahankan restorannya yang akan disita pihak PN Jakarta Selatan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Rasich sempat menjelaskan tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya.

Ia pun menunjukkan Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.

Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan