Kamis, 14 Agustus 2025

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta: Tidak Ada Hal Meringankan, Ekspresi Datar

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah.

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar. Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1).

Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca. Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).

Aksi sadis Panca dilatarbelakangi kecemburuan terhadap sang istri, D. Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan. (Tribunnews/Kompas.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan