4 Anak Tewas di Jakarta Selatan
4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta: Tidak Ada Hal Meringankan, Ekspresi Datar
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah.
Editor:
Erik S
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.
Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar. Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1).
Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca. Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Aksi sadis Panca dilatarbelakangi kecemburuan terhadap sang istri, D. Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan. (Tribunnews/Kompas.com)
4 Anak Tewas di Jakarta Selatan
Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa |
---|
BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung |
---|
Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini |
---|
Fakta Baru Kasus Panca Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Segera Masuk Pengadilan |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa ke Kejaksaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.