Rabu, 10 September 2025

Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja

Uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol)

Editor: Eko Sutriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Tangareng Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) membeli bayi dari seorang pria berinisial RA (36) di Kota Tangerang seharga Rp15 juta.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan pasutri itu, mereka membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.

"Alasan tersangka (HK dan MON) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan keterangan kedua pelaku tersebut.

 Ade Ary menuturkan bahwa Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ya, informasi awal dari penyidik, namun masih dikembangkan. 

Baca juga: Kesaksian Ibu di Tangerang usai Bayi Dijual Suami untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu

Besok (hari ini. red) akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

RA diketahui tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan tersebut seharga Rp15 juta karena terimpit masalah ekonomi.

Uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol).

Polisi menetapkan 3 pelaku berinisial HK, MON, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA, menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan," ucap dia.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi.

Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya, sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MON, suami istri," lanjut Ade Ary.

Kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bahwa bayi berusia 11 bulan itu berada di rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan