Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja
Uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol)
Editor:
Eko Sutriyanto
"Setelah dicek, ternyata benar kemudian diamankanlah dua orang yang diduga membeli kemudian dikembangkan akhirnya didapati penjual bayi itu yang ternyata ayahnya," tuturnya.
Ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ludes dalam Seminggu
Kasus penjualan bayi tak diketahui ibu korban, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Setelah ketiga tersangka ditangkap, RD dapat kembali bertemu bayinya di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Didampingi keluarganya, RD mengaku bersyukur dapat menggendong lagi anaknya setelah beberapa bulan tidak bertemu.
RD juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang membongkar tindak pidana penjualan orang.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," bebernya, Senin (7/10/2024).
Diketahui, RA tidak bekerja selama 6 bulan usai dipecat dari karyawan warteg.
Baca juga: Kabar Terbaru soal Sosok T Pengendali Judol, Bareskrim Polri Ungkap Informan Benny Sudah Meninggal
RD terpaksa menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja di Kalimantan.
Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli.
Ia menjelaskan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

Sumber: Tribun Tangerang
Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional |
![]() |
---|
Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan |
![]() |
---|
19 Prajurit Koopsudnas TNI AU Terlibat Judi Online Dijatuhi Hukuman Disiplin |
![]() |
---|
Profil Sachrudin, Wali Kota Tangerang Beri Kado Diskon PBB dan BPHTB di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Singgung Praktik Bisnis Ilegal, Puan Maharani: Keuntungan Lampaui Batas Rasionalitas Ilmu Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.