Jumat, 26 September 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Kompolnas Ungkap Seorang Warga Sipil Diperiksa Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang warga sipil yang diperiksa terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang warga sipil yang diperiksa terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Hal itu disampaikan Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

"Jadi ada saksi yang di luar anggota kepolisian yang diperiksa (hari ini), dicek kontribusi dia terhadap peristiwa ini dan itu menurut saya bagus gitu," kata Anam.

Hanya saja, Anam belum mau mengungkapkan identitas warga sipil yang diperiksa itu.

Kompolnas memastikan bahwa dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 ini unsur pidananya sangat kuat.

Pada hari ini Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggotanya atas kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Baca juga: Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya

Sidang KKEP dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Anam mengatakan keempat anggota yang di sidang etik ialah Ipda Win Stone, Iptu Agung Setiawan, AKP Rio Hangwindya, dan Bripka Ricky Sihite.

“Keempatnya di sidang etik,” katanya.

Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).

Baca juga: Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Pengamat Soroti Sistem Komando di Polri

Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).

AKP Rio Hangwidya Kartika pada saat itu menjabat Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).

Bripka Ricky Sihite pada saat itu menjabat Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).

“Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan