Kamis, 13 November 2025

5 Fakta TPPO di Jaksel, Korban Layani WNI dan WNA hingga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompol Nunu Suparmi menuturkan, tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA)

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus polisi karena memperdaya 2 wanita muda untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Keempat pelaku TPPO tersebut diringkus aparat kepolisian dari Polsek Kebayoran Baru.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa keempat pelaku TPPO tersebut masing-masing berinisial RA, MRC, MR, dan R.

Mereka memaksa dua korbannya, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19), untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 "Tindak pidana perdagangan orang dengan cara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kompol Nunu Suparmi, kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Keempat pelaku, tambah dia, menjual dua wanita tersebut untuk melayani jasa pemuas birahi melalui aplikasi MiChat.

Berikut deretan fakta-faktanya :

  1. Tersangka Punya Peran Berbeda-beda

Peran keempatnya pun berbeda-beda, mulai dari admin MiChat, mengantar, hingga mengawal korban.

"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B, kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata Kompol Nunu Suparmi.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Oknum yang Bekingi PMI Ilegal hingga TPPO

2. Dibayar Rp3,5 Juta Usai Layani  70 Pria Hidung Belang 

Kompol Nunu Suparmi membeberkan, awal mula kasus TPPO tersebut saat korban ditawari pekerjaan oleh rekannya, kemudian korban dijelaskan bagaimana persyaratan terkait pekerjaan itu.

Namun anehnya, korban baru dibayar jika sudah melayani 70 orang lebih.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru gaji korban dibayar Rp3,5 juta," tutur Nunu.

Artinya, rata-rata kedua korban digaji Rp50 ribu oleh mucikari sekali main.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta," sambungnya.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved