Kamis, 13 November 2025

5 Fakta TPPO di Jaksel, Korban Layani WNI dan WNA hingga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompol Nunu Suparmi menuturkan, tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA)

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

3. Diancam Jeratan Utang 

Korban mulai bekerja dengan para pelaku sejak Oktober 2024 dan diancam dengan jeratan utang.

Ekonomi orangtua korban juga sangat minim sehingga keduanya berinisiatif membantu.

"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan Pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kompol Nunu Suparmi.

Hotel sudah disewa pelaku ketika ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban.

4. Layani WNI dan WNA

Kompol Nunu Suparmi menuturkan, tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Warga Negara Asing (WNA).

"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ucap Kompol Nunu Suparmi.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. 

5. Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun

Saat ini keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.

Mereka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Paksa 2 Wanita Muda jadi PSK, 4 Pelaku TPPO Diringkus, Korban Baru Dibayar Jika Layani 70 Tamu,

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved