Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki
Temuan pagar laut kembali terjadi di Pulau C, Jakarta Utara. Pihak Dinas KPKP mengungkapkan tengah menyelidiki siapa pemiliknya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Semuanya punya legalitas masing-masing," ungkap Ahman saat meninjau keberadaan pagar laut bambu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pembangunan pagar laut di Kampung Paljaya itu untuk pembuatan dua alur pelabuhan yang akan menjadi akses keluar-masuknya kapal nelayan.
Dua alur pelabuhan ini masing-masing dikerjakan oleh PT TRPN pada sisi kiri dan PT MAN pada sisi kanan.
Sementara, panjang alur pelabuhan membentang hingga lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.
Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan pada sisi kiri, khususnya, merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT TRPN sekitar Rp200 miliar.
Baca juga: Nelayan Desa Kronjo Ungkap Calo-calo Tanah Berkeliaran saat Pagar Laut Dibangun: Mereka Kirim List
"Untuk di pantai utara itu berkisar antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar tergantung situasi kondisi," pungkasnya.
Pagar Laut di Tangerang
Sementara itu, belakangan publik digegerkan dengan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.
Berbeda dari di Kabupaten Bekasi, pagar laut di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Termasuk Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Tetapi, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah dipastikan ilegal, sebab tidak mengantongi izin.
Atas hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.
Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).
Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.
Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.