Jumat, 29 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki

Temuan pagar laut kembali terjadi di Pulau C, Jakarta Utara. Pihak Dinas KPKP mengungkapkan tengah menyelidiki siapa pemiliknya.

Istimewa via Wartakotalive.com
Penampakan pagar laut di Pulau C, Jakarta Utara. Pihak Dinas KPKP mengungkapkan tengah menyelidiki siapa pemiliknya. 

TRIBUNNEWS.com - Temuan pagar laut kembali terjadi di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, setelah viral di media sosial.

Atas temuan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut memiliki perizinan.

"Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?" kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Selain berkoordinasi dengan KKP, lanjut Suharini, pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut.

"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh dia.

Baca juga: Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan

Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.

Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.

Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.

"Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait," jelas Suharini.

"Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP," pungkas dia.

Pagar Laut di Bekasi

Selain di Pulau C, temuan pagar laut lainnya juga terjadi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tetapi, pagar laut di Kabupaten Bekasi itu sudah dipastikan bukan ilegal.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara CIasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ahman Kurniawan, mengatakan pagar laut itu dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

"Di sini jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN) dan ini (MAN)."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan