Senin, 8 September 2025

Santri Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Sama-sama Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes dan Guru Ternyata Tak Saling Tahu Aksi Bejat Mereka

Guru dan pimpinan pondok pesantren di Jakarta Timur, sama-sama cabuli para santri laki-laki tapi tak saling tahu aksi bejat masing-masing.

Penulis: Nina Yuniar
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Guru berinisial MCN (26) dan CH (47) sang pimpinan pondok pesantren di Jakarta Timur, sama-sama cabuli para santri tapi ternyata tak saling tahu aksi bejat masing-masing. 

"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," jelasnya.

Para korban baru bisa menceritakan kepada orang tua karena sudah tidak kuat terhadap segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini mereka mampu bercerita ke orang tuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka," ujar Nicolas.

Terancam 20 Tahun Penjara

Nicolas menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai undang-undang tersebut, tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orang tua, pengasuh, pendidik akan diperberat.

Oleh karena itu, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka adalah guru dan pengasuh para korban.

"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat."

"Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan, juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati," terang Nicolas.

Dengan demikian, bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, karena diperberat maka menjadi 20 tahun penjara.

Adapun CH dan MCN kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka pelecehan itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan