Rabu, 10 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Buntut Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha, AKBP Bintoro dan Tiga Anggota Polres Metro Jaksel Dipatsus

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan anggota yang terlibat dugaan pemerasan sudah diamankan.

|
Penulis: Reynas Abdila
Dok. Polri/Warta Kota
AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro (eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro (eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

Baca juga: AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan

“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

Baca juga: Sosok Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat, Sudah Ingatkan AKBP Bintoro di Kasus Pemerasan Anak Bos

Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.

Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan anggota yang terlibat dugaan pemerasan sudah diamankan.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha Miliaran Rupiah, AKBP Bintoro Diamankan di Paminal PMJ

IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan