Jumat, 26 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih terkait kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS PEMERASAN - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta beberapa waktu lalu. AKBP Bintoro kini dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pemerasan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

"Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia," kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

"Pengakuannya Rp100 juta lebih lah," ungkap Anam.

Baca juga: Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

Sebelumnya membantah

Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Sanksi lain ke polisi

Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan