Selasa, 12 Agustus 2025

Kantor Kementerian ATR BPN Kebakaran

Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Bisa Pastikan Dokumen yang Hangus

Saat insiden kebakaran di Gedung Humas Kementerian ATR/BPN, api melahap kertas-kertas arsip di atas meja hingga menghasilkan asap tebal.

|
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
GEDUNG KEMENTERIAN ATR/BPN - Mobil pemadam kebakaran masuk ke gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2025) malam. Petugas damkar ini berupaya memadamkan api di gedung tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; 

f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;

g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan

1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan