Kamis, 4 September 2025

Kondisi Hotman Paris Memburuk di Ruang Sidang, Razman Ungkap Kekhawatirannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris dan Razman pada Kamis ini.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza
PERSIDANGAN - Situasi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025). Sidang terpaksa ditunda karena Hotman Paris menderita sakit. (Ibriza/Tribunnews) 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution.

Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang.

Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.

Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution, absen di sidang ini.

Hal ini dikarenakan Oiwobo sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Hal itu diungkapkan Razman Nasution. Menurut dia, absennya Firdaus Oiwobo tidak terkait dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat.

“Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Razman.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi

Di persidangan ini, Razman didampingi dua orang istrinya, yaitu istri pertama Nur Elly Heriani Rambe dan istri kedua Ade Suryani. Razman memastikan akan menjaga supaya persidangan berjalan aman dan lancar.

Dia meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti jika ada yang berbuat kekacauan.

"Saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, Dandim, saya beritahu, kalau ada yang berbuat kekacauan, tangkap, amankan," tambahnya.

Sidang Lanjutan

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelar tertutup.

"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan. Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan