Minggu, 24 Agustus 2025

Jelang Ramadan, Polisi Tangkap Penjual Ayam Gelonggongan di Jaksel  

Ardian mengatakan S berprofesi sebagai penjagal ayam di sebuah rumah potong ayam di Kebayoran Lama Jaksel

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/Afriansyah Panji
ILUSTRASI DAGING AYAM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap S (30) yang diduga menjual ayam gelonggongan menjelang bulan Ramadan. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Jumat (28/2/2025). Foto tidak terkait dengan berita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap S (30) yang diduga menjual ayam gelonggongan menjelang bulan Ramadan.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Jumat (28/2/2025).

Ardian mengatakan S berprofesi sebagai penjagal ayam di sebuah rumah potong ayam di Kebayoran Lama.

Pelaku melakukan praktik ilegal dengan menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam.

Praktik ilegal itu untuk meningkatkan berat ayam agar harganya yang dijual lebih mahal.

"Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB, (pelaku ditangkap) di wilayah Pasar Kebayoran Lama," ucapnya.

Baca juga: 11 Warga Ditangkap Imbas Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

Penangkapan S dilakukan di rumah potong tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air, dan tidak sesuai dengan standar produksi," kata Ardian.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air.

Lalu lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kwitansi penjualan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

S mengaku menyuntikkan air ke ayam agar beratnya bertambah. 

Dengan cara tersebut pelaku memeroleh keuntungan yang lebih besar dari penjualan ayam tersebut.

Akibat perbuatannya S dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan