Sabtu, 6 September 2025

Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PEMERKOSAAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kasus pemerkosaan berinisial RRR (29) di Pancoran Mas Depok ditangkap. Keterangan itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

Baca juga: Kronologi Rampok Berkapak Rudapaksa dan Ancam Bunuh Wanita Penguni Rumah yang Sedang Tidur di Depok

Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

"Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Kronologi Anggota Ormas Memalak dan Mengeroyok Teknisi Wi-Fi hingga Babak Belur di Depok

Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR," katanya.

Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

"Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tutur Ade Ary.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Detik-detik Teknisi WiFi Dipalak dan Dikeroyok Anggota Ormas hingga Babak Belur di Depok

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan