Sabtu, 6 September 2025

Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PEMERKOSAAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kasus pemerkosaan berinisial RRR (29) di Pancoran Mas Depok ditangkap. Keterangan itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

"Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban," ucap Ressa.

"Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya," sambungnya.

Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

"Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," tutur dia.

Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

"Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada," kata Ressa.

"Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut," lanjut dia.

Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok


 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan