Kelanjutan Kasus Hukum Ibu dari Kakak Beradik di Tangsel yang Jual Ginjal, Kepolisian Tentukan Sikap
Aksi jual ginjal kakak beradik asal Tangsel, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, demi bebaskan ibu mereka dari penjara, tak sia-sia.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dengan berakhirnya kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Duduk Perkara
Kasus ini viral setelah Farrel dan Nayaka melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong Yani, ibu mereka, yang ditahan polisi karena dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya.
Kakak beradik asal Tangsel itu akhirnya nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.
"Ibu saya hanya penjual makanan rumahan dan hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya," ujar Farrel, Kamis, dilansir dari WartaKotalive.com.
Saudara ayah Farrel dan Nayaka itu diketahui bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri dan menitipkan rumah supaya diurus.
Tetapi, petaka itu datang saat pemilik rumah marah karena Yani tidak bisa dihubungi.
Agar mudah berkomunikasi, pemilik rumah yang masih kerabat itu kemudian membelikan Yani sebuah ponsel.
Tak hanya ponsel, Syafrida juga diberikan uang Rp 10 juta untuk mengurus rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.
"Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran, rinciannya selalu dicatat ibu saya," jelas Farrel.
Baca juga: Sosok Syafrida Yani, Dilaporkan Kerabat Gelapkan Uang, Anaknya Rela Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu
Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu karena tidak tahan dengan makian dan kata-kata kasar yang dilontarkan terhadapnya.
Tak terima dengan sikap Yani, pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
"Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum, Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya," sebut Farrel.
Yani sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan pemilik rumah.
Bahkan, ia juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.