Kronologis 2 Balita di Jakarta Utara Dianiaya dan Disekap: Pelaku Pacar Ibu Korban, Ini Pemicunya
Pemicu penyiksaan ini karena pelaku kesal melihat korban buang air besar di kasur. Pelaku adalah pacar ibu korban.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN - Seorang pria pekerja serabutan EC (29) ditangkap polisi karena menganiaya dua balita, M (3) dan adiknya E (2), di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Kedua korban adalah anak dari pacar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian penyiksaan.
Baca juga: Anak Kandung Aniaya Sang Ayah hingga Tewas Usai Tenggak Miras Bersama di Maluku Tengah
Warga di sekitar lokasi penyiksaan juga seringkali mendengar tangisan dari kedua korban yang masih balita.
"Dari laporan yang ada, korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tim opsnal itu langsung datang ke TKP," ucap Benny saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Laporan itu diterima polisi pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku EC di tempat kerjanya.
"Itu kejadian di hari Sabtu. Pelaku hari itu juga langsung kita tangkap di luar lagi kerja. Pelaku pekerjaan wiraswasta, serabutan," ucap Benny.
Hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku EC tinggal bersama dengan kedua korban dan ibundanya di sebuah rumah di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Diduga penyiksaan ini sudah dilakukan EC berkali-kali kepada kedua korban, hingga anak-anak malang itu mengalami luka lebam cukup serius.
Adapun pemicu penyiksaan ini salah satunya karena pelaku kesal melihat anak korban buang air besar di kasur.
Baca juga: Main Hakim Sendiri, Guru dan 4 Warga Lembata Jadi Tersangka seusai Aniaya Remaja Pencuri Silikon HP
"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi. Juga menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ungkap Benny.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
EC sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan anak.
Penuturan ibunda
M dan E disiksa dan disekap oleh pacar ibundanya di dalam kos-kosan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Ibunda korban pun mengungkapkan kronologis penyiksaan berujung penyekapan yang terjadi di dalam kamar Kost Laksa yang berlokasi di RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan itu.
Baca juga: Diduga karena Uang Lebaran Hilang, Ibu di Surabaya Aniaya Anak Berusia 7 Tahun, Viral di Medsos
Adalah Grace Octaviani Hartono (31), ibunda dari M dan E yang masih cukup trauma dengan kekejian pacarnya EC.
Grace menceritakan, penganiayaan yang dilakukan EC terakhir kalinya terjadi pada Jumat (4/4/2025) lalu.
Saat itu, EC menganiaya kedua korban hanya karena mereka buang air besar di atas kasur kos-kosannya.
"Kejadian awalnya hari Jumat, pas kita lagi mau pulang beli makan, kan anak saya lagi saya ajarin buat potty training biar dia bisa kencing dan berak di toilet, cuman ini belum bisa ngomong juga kan namanya anak kecil kan masih belum bisa ngomong," ungkap Grace kepada TribunJakarta.com, Rabu (9/4/2025).
Pelaku yang tiba di kosan kesal melihat kasurnya kotor, langsung menendang korban M.
Tak cuma itu, EC juga menjambak rambut balita malang itu dan membenturkan kepalanya ke tembok.
Kejadian itu dilihat langsung oleh Grace di depan matanya. Namun, ia tak berani melawan karena tak kuat meladeni tenaga pelaku.
Baca juga: Pria di Medan Aniaya Pekerja Warung Makan Gegara Tak Dikasih Pinjam Gelas untuk Tenggak Miras
Apalagi, Grace trauma karena dirinya juga seringkali dipukuli oleh pelaku.
Keesokan harinya, Sabtu (5/4/2025), Grace kabur dari kos-kosannya ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Grace yang sudah ketakutan tak bisa berpikir jernih, ia hanya bisa berdoa supaya anaknya yang masih tertinggal di kamar kos bisa selamat, sementara dirinya mencari bantuan.
Ia pun pulang dari apartemen itu dan langsung menceritakan segala perbuatan pelaku kepada sekuriti kos-kosan.
Pelaku diamankan oleh sekuriti kos dan warga setempat setelah sebelumnya 'dipancing' agar pulang ke kos-kosan itu oleh ibu korban.
Sabtu petang, Grace mengirimkan pesan kepada EC memintanya pulang ke kos, membicarakan hubungan mereka.
EC pun pulang dan langsung dikepung oleh sekuriti dan warga setempat.
Warga yang geram karena melihat pelaku pulang membawa cutter akhirnya meluapkan emosi dan menghakimi EC, sebelum membawanya ke kantor polisi.
Sebelumnya warga juga sempat membuka kamar kos sejoli itu dan mendapati kedua balita korban penganiayaan disekap.
Balita M dan E ditelantarkan di kamar, sementara pintu kamar kos itu dikunci dari luar oleh pelaku.
Kondisi kedua anak malang itu sangat memprihatinkan. Mereka mengalami luka lebam di wajahnya akibat dipukuli dan dibenturkan ke tembok oleh pelaku.
Terkini, EC sudah diproses dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pria pengangguran itu dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Balita Disiksa dan Disekap di Penjaringan Jakarta Utara, Pelakunya Pacar Ibu Korban
dan
Cerita Ibu Korban Soal Kronologi 2 Balitanya Disiksa dan Disekap Pacar dalam Kosan di Penjaringan
Sumber: TribunJakarta
Terungkap Dalam Sidang, Panitera Wahyu Gunawan Minta Rp 60 Miliar Untuk Vonis Lepas Korupsi CPO |
![]() |
---|
Sidang Korupsi CPO, Terungkap Ada Ancaman Dari Panitera Wahyu Gunawan Dalam Perkara Wilmar Group |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Kemenkes Soal Penyebab Kematian Balita di Sukabumi, Bukan Cacingan, Tapi Sepsis |
![]() |
---|
Dewan Pimpinan Cabang PAN Tanjung Priok Rayakan HUT Ke-27 dengan Semangat Pangan Terdepan |
![]() |
---|
Apakah Semua Jenis Cacing Pemicu Cacingan Bisa Diatasi dengan Obat yang Sama? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.