PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hal itu saat membuka PKPA pada akhir pekan ini di Jakarta.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Binus University diminta untuk tidak hanya menjadi advokat profesional, tetapi juga berani melawan praktik mafia peradilan yang masih marak terjadi.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hal itu saat membuka PKPA pada akhir pekan ini di Jakarta.
Baca juga: Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: PKPA Hanya untuk Sarjana Hukum Sesuai UU Advokat
Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons atas kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung, di mana ditemukan praktik mafia peradilan dengan dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar.
“Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” tegas Sutrisno dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).
Baca juga: Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Cetak Rekor, Ini Kata Otto Hasibuan
Ia menambahkan bahwa Peradi terus berupaya mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional melalui program PKPA yang ketat dan selektif.
“Pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten menghadirkan narasumber berkualitas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, para hakim agung, hingga akademisi dan advokat senior.
Menurut Asido, penyelenggaraan PKPA oleh Peradi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya (single bar).
“Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan adalah wadah tunggal yang sah,” tegasnya.
Asido juga menyoroti pentingnya integritas untuk mencegah munculnya “advokat bajing loncat” yang berpindah-pindah organisasi saat dijatuhi sanksi.
Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh ketidaktaatan terhadap UU Advokat, akibat munculnya SKMA 73 Tahun 2015.
Untuk menjamin integritas, kode etik advokat ditanamkan sejak tahap PKPA, dan ujian profesi advokat (UPA) pun digelar tanpa praktik KKN.
“Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan kecuali kemampuan peserta itu sendiri,” tegas Asido.
Baca juga: Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Cetak Rekor, Ini Kata Otto Hasibuan
Senada, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pengaribuan, menegaskan bahwa UPA dijaga ketat dari segala bentuk manipulasi.
“Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu lulus. Itu nihil,” ujarnya.
Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat |
![]() |
---|
Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan, Peradi: MK Bergerak Terlalu Jauh |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat, Pemerintah dan Peradi Diminta Ambil Sikap |
![]() |
---|
Sosok Andri Darmawan, Pengacara yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat |
![]() |
---|
Penggugat Larangan Rangkap Jabatan Ketua Organisasi Advokat ke MK Ternyata Pengacara Guru Supriyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.