Selasa, 16 September 2025

Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat, Pemerintah dan Peradi Diminta Ambil Sikap

Setelah permohonannya dikabulkan MK, Andri pun mendorong baik pemerintah dan PERADI segera menunjukkan langkah tegas.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (26/6/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pimpinan organisasi advokat tidak boleh rangkap jabatan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kini harus mengambil sikap usai Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pimpinan advokat dilarang untuk rangkap jabatan.

Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam suatu organisasi, pemerintahan, atau perusahaan pada waktu yang bersamaan.

Baca juga: Sosok Andri Darmawan, Pengacara yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat

Putusan itu dibacakan oleh hakim di ruang sidang MK, Jakarta untuk perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Diketahui, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan hingga saat ini juga menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Pemohon Uji UU Advokat Singgung Otto Hasibuan, Sebut Selalu Membangkang Putusan MK

Itu jadi salah satu sorotan pemohon, advokat Andri Darmawan, dalam isi permohonannya.

Setelah permohonannya dikabulkan MK, Andri pun mendorong baik pemerintah dan PERADI segera menunjukkan langkah tegas.

"Artinya norma yang (baru) sudah diputuskan. Jadi ya kami serahkan ini mekanisme ke organisasi PERADI bahwa Otto Hasibuan ini kan sejak putusan hari ini sudah dinyatakan bahwa dia harus non-aktif gitu," kata Andri saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).

"Karena dia statusnya sekarang sebagai pejabat negara. Atau kalau dia tidak mau non-aktif ya dia harus mundur sebagai wakil menteri. Pilihannya ada dua seperti itu," sambungnya.

Andri yang merupakan bagian dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengaku tidak mau ikut campur ihwal langkah-langkah seperti apa yang akan diambil PERADI.

Ia hanya mengingatkan ihwal Putusan MK Nomor 183 kini sudah menerapkan norma baru.

"Ini tentunya yang akan kita sampaikan juga ke pemerintah, supaya putusan MK ini dilaksanakan. Artinya dalam arti kalau Pak Otto tidak mundur, tidak non-aktif sebagai ketua PERADI, ya pemerintah harus mengambil sikap. Karena ini bertentangan dengan putusan MK," pungkasnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pimpinan organisasi advokat tidak boleh rangkap jabatan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri. 

Selain itu, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. 

MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali alias dibatasi hanya menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan