Subuh Hari, Komplotan Maling Gasak Emas Puluhan Juta Rupiah di Pasar Rebo, Satu Pelaku Wanita
Dalam hitungan menit, para pelaku menggondol emas seberat 75 gram senilai Rp30 juta, uang tunai Rp1,5 juta, dua kartu ATM, ponsel Vivo Y17S, dan menar
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian alias maling yang terjadi pada subuh hari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, akhirnya berhasil dibongkar tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Sebanyak tiga pelaku pencurian yang membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah itu akhirnya dibekuk satu per satu di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Seorang pelaku di antaranya adalah wanita.
Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial MY (28; pria), FS (30; pria), dan TN (33; wanita), kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap.
Dalam hitungan menit, para pelaku menggondol emas seberat 75 gram senilai Rp30 juta, uang tunai Rp1,5 juta, dua kartu ATM, ponsel Vivo Y17S, dan menarik saldo korban hingga Rp9 juta, menjadikan total kerugian mencapai Rp42 juta.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV.
Dari situ, polisi melacak jejak para pelaku yang mengarah ke wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa pelaku bergerak ke arah Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Resa dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Baca juga: Kasus Perundungan di Jakbar: Korban Dapat Pendampingan Polisi, 3 Pelaku Dititip di Rumah Aman
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MY di Gang Wangkal, Kelurahan Rambutan, pada 15 April 2025 pukul 15.20 WIB.
Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan hanya dalam waktu kurang dari satu jam, dua pelaku lainnya, FS dan TN, berhasil dibekuk di lokasi berbeda tak jauh dari tempat pertama.
“Setelah satu pelaku ditangkap, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di hari dan area yang sama,” jelas Resa.
Peran Masing-masing: Dari Eksekutor hingga Tukang Tarik Uang
Dalam aksinya, ketiganya memainkan peran berbeda sebagai berikut:
- MY bertindak sebagai eksekutor pencurian
- FS berperan sebagai joki—mengantar dan menjemput MY
- TN (wanita) bertugas mengawasi situasi dan menarik uang korban dari ATM
Baca juga: Marak Kasus Dokter Pelecehan Seksual, Kemenkes Akan Adakan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Calon Dokter
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku, termasuk sepeda motor Honda Beat biru tanpa plat nomor, HP Vivo Y02 ungu, dan HP Infinix Smart 6 biru.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Ganja 7 Kilogram Siap Edar Diamankan, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polda Metro |
![]() |
---|
Menko AHY: Infrastruktur Berkelanjutan jadi Jangkar Transisi Energi di Indonesia |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat: Generasi Cerdas Tentukan Daya Saing Bangsa di Masa Depan |
![]() |
---|
Denise Chariesta Kemalingan, Laporkan Pencurian Motor di Rumahnya ke Polisi, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Jawab Keresahan Masyarakat, Polda Riau Gelar Operasi PETI Besar-besaran di Inhu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.