Jumat, 22 Agustus 2025

Tampang Ketua Ranting Ormas GRIB Jaya Harjamukti Inisiator Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Tony Simanjuntak merupakan Ketua Ranting Grib Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Tampang Ketua Ranting Ormas GRIB Jaya Harjamukti Inisiator Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Tribunnews.com/Reynas Abdila
MOBIL POLISI DIBAKAR - TS (Tony Simanjuntak) Ketua Ranting Grib Harjamukti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Dia dihadirkan dalam rilis yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

"Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," tambahnya.

Baca juga: Singgung Nama Prabowo, Hercules Larang Kader GRIB Jaya Minta THR Lebaran

Di situ Briptu Z dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR. 

Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi perusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tukasnya.

Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

'Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor', itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp. 

Pada pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Polres Depok dengan membawa tersangka TS. 

Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.


Kepemilikan Senpi


Kapolres Depok Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Grib Harjamukti memiliki senjata api.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan