Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap cara pelaku pemerasan modus Video Call Sex (VCS) memperdaya korbannya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Terhadap pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.
"Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta bijak memanfaatkan media sosial," ujarnya.
Perihal kasus pemerasan modus VCS, polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aplikasi kencan yang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.