Kamis, 14 Agustus 2025

Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap cara pelaku pemerasan modus Video Call Sex (VCS) memperdaya korbannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PEMERASAN MODUS VCS - Pria berinisial MD (25), pelaku pemerasan dengan modus video call sex (VCS), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). 

Terhadap pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

"Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta bijak memanfaatkan media sosial," ujarnya.

Perihal kasus pemerasan modus VCS, polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aplikasi kencan yang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan