Selasa, 19 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID

Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMINDAI RETINA MATA -Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolo menanggapi soal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025). 

Bukan tanpa alasan mereka datang berbondong-bondong ke lokasi tersebut.

Ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.

Nominal uang tunai yang diberikan besarannya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.

"Kalau mau mampir saja ke lokasi di Jalan Juanda sebelah stasiun Bekasi Timur," tulis akun @AKU_dgn3 putra di media sosial X (dulu Twitter), Minggu(4/5/2025).

Akun media sosial Instagram juga diramaikan dengan fenomena serupa.

Pantauan Tribunnews di akun @depokhariini memposting sebuah tempat di dekat perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi pemindaian retina aplikasi world app.

"Ini tempat verifikasi retina kemarin nyoba eh nggak bisa, syukur deh," kata seorang warga bernama Dewi.

Kata Dewi, siapa saja yang berhasil memindai retina dengan aplikasi worldapp di lokasi tersebut bakal mendapatkan uang tunai Rp300 ribu.

"Dikasih uang Rp300 ribu, banyak yang datang ke sini," ujarnya.

Izin Dibekukan


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

Baca juga: Polri Bakal Ambil Langkah Sikapi Viralnya Worldcoin dan WorldID Lakukan Scan Retina Terhadap Warga

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan