Pria Tua Pemilik Pengobatan Alternatif Abal-abal di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa saksi dan terlapor.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Murtan (61), pemilik pengobatan alternatif Saung Dzikir Al-Zikra di Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa saksi dan terlapor.
"Kami sudah menerima laporanya dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kita tetapkan untuk pelaku ini sebagai tersangka," kata Kusumo, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi, Belasan Perempuan Jadi Korban
Murtan saat ini ditahan di Polres Bekasi Kota.
"Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan kemudian kita lakukan penahanan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pelecehan berkedok pengobatan alternatif hebohkan warga Kota Bekasi, pelaku bernama Murtan, dikenal sebagai sosok ustaz yang membuka pengajian rutin.
Murtan membuka praktik pengobatan dan pengajian di kediamannya RT 02 RW 06, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Lokasi tersebut diberinama Saung Dzikir Al-Zikra, berdiri sejak 2011 dan langsung menarik perhatian warga perkampungan setempat.
Ketua RT setempat, Gunam, mengatakan, pengajian rutin biasa digelar setiap malam Jumat dihadiri banyak jemaah.
"Kalau pengajian itu emang tiap malam Jumat ada, dimulainya jam 12 malam sampai jam 4 pagi," kata Gunam.
Air Doa Jadi Sarana Pengobatan
Murtan merupakan warga pendatang asal Kabupaten Bekasi yang menikahi istri asal Jatiwaringin, Pondok Gede.
"Bukan warga asli sini, kalau istrinya orang Jatiwaringin, saya tahunya dari 2011 udah di sini menurut informasi," kata Gunam.
Baca juga: Dugaan Pelecehan dengan Modus Pengobatan Alternatif di Bekasi, Korban Tak Berani Lapor sejak 2016
Gunam menuturkan, sejak awal Murtan memang sudah dikenal sebagai sosok yang religius sehingga warga memanggilnya sebagai ustaz.
Dari sini banyak jemaah yang percaya, Murtan memiliki kemampuan pengobatan alternatif melalui air doa.
"Kalau selama saya tahu itu, waktu itu ngobatin kesurupan, semacam kayak orang minta air buat orang tuanya, cuma itu aja yang saya tahu," ucap Gunam.
Dari mulut ke mulut, orang yang datang berobat ke Saung Dzikir Al-Zikra bukan hanya dari kalangan warga terdekat tetapi pasien jauh dari luar Jatimurni.
"Pasiennya itu cowok cewek yang datang," jelas Gunam.
Sebagai ketua RT, sama sekali tidak menaruh curiga dengan aktivitas Murtan di Saung Dzikir Al-Zikra. Sampai mucul pengakuan dari sejumlah pasien perempuan yang mengaku dilecehkan.
Baca juga: Apakah pengobatan alternatif ampuh menyembuhkan kanker?
"Kayaknya sama kecurigaan sih nggak ada sih, selanjutnya perkembangan ini juga saya tidak tahu dia buka praktek secara yang tadi korban pada jelasin. Karena dari pihak korban juga nggak ada laporan sama sekali ke RT," tegas dia.
Saung Dzikir Disegel
Ketua RT setempat Gunam, mengatakan, penyegelan sudah dilakukan sejak Kamis, 8 Mei 2025 dilakukan Satpol PP dan unsur Kepolisian setempat.
"Langsung disegel Satpol PP, alhamdulillah semenjak pa Wali Kota datang kemari cepat ditindaklanjuti," kata Gunam.
Lokasi praktik merupakan tempat tinggal terduga pelaku bersama istri, anak, menantu serta cucunya.
Selain bangunan utama rumah, pelaku memiliki ruang khusus pengobatan alternatif yang dinamai Saung Dzikir Al-Zikra.
Lokasi yang disegel merupakan Saung Dzikir Al-Zikra, posisinya berada di bagian belakang bangunan utama rumah.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelecehan Modus Pengobatan Alternatif Saung Dzikir, Polisi Tetapkan Murtan Sebagai Tersangka
Sumber: TribunJakarta
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.