Vonis Anak Bos Toko Kue Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Putuskan Tidak Banding, Ini Alasannya
Kejaksaan mengatakan tak mengajukan banding vonis anak bos toko kue George Sugama Halim karena pertimbangan putusan sudah mengakomodir tuntutan.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putusan 10 bulan penjara anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati, George Sugama Halim sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disebabkan tidak ada yang mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan hingga batas waktu tujuh hari yang diberikan berpikir JPU tak mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Jaksa Tuntut Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai 1 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan
"Penuntut umum dan terdakwa (George) tidak ada mengajukan upaya hukum," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perkara penganiayaan yang dilakukan George terhadap karyawati Dwi Ayu Darmawati sudah berkekuatan hukum tetap terhitung Kamis (15/5/2025).
"Putusan pengadilan inkrah dengan sendirinya (terhitung) 15 Mei 2025," ujar Immanuel.
Alasan jaksa tidak banding
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan tak mengajukan banding karena pertimbangan putusan sudah mengakomodir tuntutan.
"Putusan hakim sudah mengambil alih sebagian pertimbangan dari JPU, dan putusan sudah lebih dari 2 per 3 dari tuntutan JPU," kata Yanuar di Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025).
Pasal yang disangkakan terhadap George dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sesuai dengan dakwaan JPU, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sikap serupa juga diambil George dan penasihat hukumnya, yang memilih tidak mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya penasihat hukum Dwi Ayu, Jaenudin berharap agar JPU mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Karyawati di Penggilingan Jaktim
Menurut penasihat hukum vonis tersebut tidak berkeadilan terhadap kliennya, Dwi Ayu Darmawati sebagai korban yang terluka akibat tindak penganiayaan dilakukan George.
Bahwa George menganiaya Dwi dengan cara melemparkan kursi, patung, mesin EDC, loyang kue hingga mengakibatkan Dwi terluka kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
"Menurut kami vonis (10 bulan penjara terhadap George) sangat ringan dan tidak memberikan rasa keadilan untuk Ayu, kekecewaan serupa juga dikeluhkan Ayu sendiri," tutur Jaenudin, Selasa (13/5/2025).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (10/5/2025) siang.
Sumber: TribunJakarta
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.