Senin, 1 September 2025

Peran 16 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, Penghasut Hingga Keroyok Aparat

Polda Metro Jaya mengungkap peran 16 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota Jakarta.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
DEMO MAHASISWA RICUH - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

"Melawan petugas terhadap tujuh orang anggota Polri dengan cara mendorong, menggencet, kemudian memukul, menendang, membanting, dan menggigit serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal balai kota DKI," kata Ade Ary.

Inisial para tersangka dalam peristiwa ini adalah TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZA, dan juga DKI. ZFP, AH, dan WPAR.

Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan