Peran 16 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, Penghasut Hingga Keroyok Aparat
Polda Metro Jaya mengungkap peran 16 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota Jakarta.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
"Melawan petugas terhadap tujuh orang anggota Polri dengan cara mendorong, menggencet, kemudian memukul, menendang, membanting, dan menggigit serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal balai kota DKI," kata Ade Ary.
Inisial para tersangka dalam peristiwa ini adalah TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZA, dan juga DKI. ZFP, AH, dan WPAR.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan.
Skema Layanan Transportasi Umum saat Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, KRL Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Libatkan Pengusaha dan Mantan Atlet Kickboxing |
![]() |
---|
Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hakim MK Saldi Isra: Tidak Mustahil Lampu Lalu Lintas Diubah Demi Penyandang Disabilitas Buta Warna |
![]() |
---|
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.