Selasa, 19 Agustus 2025

Operasi Berantas Preman

Dilaporkan BMKG ke Polisi Terkait Dugaan Penguasaan Lahan di Tangsel, Ini Tanggapan GRIB Jaya

GRIB Jaya menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk membela hak masyarakat kecil, khususnya para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti

Editor: Erik S
DOK. Humas Polda Metro Jaya
KONFLIK LAHAN - Plang GRIB Jaya yang sempat dipasang di lahan milik BMKG. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Kasus Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) antara ormas GRIB Jaya sebenarnya dilaporkan beberapa bulan yang lalu.

Berdasarka npenelusuran Tribunnews, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke polisi pada 3 Februari 2025 terkait penguasaan lahan.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah polisi menggalakkan operasi berantas preman.

Baca juga: Kasus Pendudukan Lahan: BMKG vs GRIB Jaya di Tangerang Selatan

Diberitakan lahan BMKG yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya tersebut terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, telah menerima laporan terkait lahan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai BMKG," ujar Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta perusakan secara bersama-sama. 

"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ucap Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban, BMKG, melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Baca juga: BMKG Laporkan Ormas GRIB atas Dugaan Pendudukan Lahan di Tangsel, Menteri ATR/BPN: Akan Kami Cek

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," kata dia.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," lanjut Ade Ary.

Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan polisi pun diajukan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait. 

"Pada 26 Maret 2025, tim penyelidik kembali mengecek lokasi dan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'," ucap dia.

Baca juga: Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka Penyegelan Pabrik, Sudah Ditahan dan Diduga Ada Pelaku Lain

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian, memasang plang yang bertuliskan 'Sedang dalam Proses Penyidikan'," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan