Selasa, 19 Agustus 2025

Operasi Berantas Preman

Dilaporkan BMKG ke Polisi Terkait Dugaan Penguasaan Lahan di Tangsel, Ini Tanggapan GRIB Jaya

GRIB Jaya menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk membela hak masyarakat kecil, khususnya para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti

Editor: Erik S
DOK. Humas Polda Metro Jaya
KONFLIK LAHAN - Plang GRIB Jaya yang sempat dipasang di lahan milik BMKG. 

Pada lokasi yang sama, juga ditemukan spanduk yang bertuliskan "Selamat Datang Kicau Mania", yang berasal dari salah satu ormas dengan inisial GJ atau GA di Tangerang Selatan.

Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyelidik, terlapor AV, K, dan MY diduga terkait dengan ormas yang berinisial GJ," tutur Ade Ary.

Baca juga:  Tolak GRIB Jaya Masuk ke Nunukan, Mahasiswa dan Aliansi Ormas Gelar Demo

"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," tambah Ade Ary.

Tanggapan Istana


Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto yakni Prasetyo Hadi belum mengetahui soal polemik ormas GRIB Jaya yang diduga menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. 

Prasetyo pun berjanji akan mengecek dugaan kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh GRIB Jaya tersebut.

"Aku belum dengar, nanti aku cek ya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Tergiur Upah Rp1,7 Juta, Ketua PAC GRIB Jaya dan 3 Anggotanya Ditahan Karena Rusak Properti PT KAI

Kendati begitu, ia memastikan bahwa kepolisian tengah masih melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme dalam beberapa waktu terakhir.

Tak hanya yang memberantas premanisme bersifat perorangan, namun juga kelompok.

"Yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajaranya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," ujarnya.

"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," tandas dia. 

Diberitakan sebelummya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bahkan ormas sempat menuntut ganti rugi Rp5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan