Karyawan Mitra Sewa RSU Tangsel Kembali Bekerja Setelah Polisi Tangkap 30 Oknum Ormas yang Ricuh
Para petugas keamanan juga tampak memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) para warga yang hendak keluar dari area parkir rumah sakit
Akibat tindakan tersebut, palang gerbang yang roboh mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa saksi-saksi, ke-30 anggota ormas tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, ormas yang terlibat diduga telah menguasai lahan parkir di RSU Pamulang selama delapan tahun.
Namun, setelah pihak rumah sakit menunjuk vendor resmi untuk mengelola parkir, intimidasi mulai dilakukan oleh anggota ormas tersebut.
"Ini adalah tindakan premanisme yang sudah berlangsung lama," ungkap Ade Ary.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dan intimidasi terkait kericuhan tersebut.
Sebanyak 30 orang diantaranya telah ditangkap dan ditahan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, satu orang lainnya yakni Ketua Ormas Pemuda Pancasila Tangsel berinisial MR telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini (pelaku M) masih dalam pengejaran anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ormas-rsud-tangsel1233.jpg)