Selasa, 12 Agustus 2025

Kronologi 3 Petugas Keamanan Jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Kantor

Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamankan seorang pengacara.

Tribun Jakarta/Annas Furqon
Keluarga tiga petugas sekuriti yang ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamankan seorang pengacara yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bagaimana kronologi kejadian ini?

Kronologi

Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho, menjelaskan peristiwa ini bermula saat pengacara berinisial DJS mendatangi salah satu tenant di gedung tersebut pada Oktober 2024.

Saat itu DJS datang dan memberikan somasi atas kejadian mobil kliennya yang ditabrak oleh driver yang bekerja di tenant tersebut.

Menurut Seto, pihak tenant bersedia untuk mengganti rugi setelah klien dari DJS memperbaiki mobilnya dan disertai dengan kwitansi pembayaran.

"Tapi pengacara ini bersikap tidak baik dengan membuat kegaduhan sehingga dari pihak tenant merasa nggak nyaman," kata Seto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Pada 21 Oktober 2024, Seto menyebut DJS kembali mendatangi gedung dan menagih pihak tenant untuk ganti rugi secara tunai. 

Namun, pihak tenant enggan menemui DJS dengan alasan hanya akan membayar ganti rugi lewat transfer bank setelah mobil diperbaiki di bengkel.

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.30 WIB, DJS kembali datang ke gedung perkantoran tersebut. 

Hanya saja, Seto mengatakan bahwa DJS naik ke tenant dengan cara menyusup.

"Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami. Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun," ucap Seto.

Ia menyebut saat itu DJS berulang kali memberontak dan melakukan perlawanan sehingga petugas sekuriti terpaksa melakukan tugasnya untuk mengamankan DJS.

"Atas kejadian tersebut DJS akhirnya melaporkan tiga petugas sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan bercerita seakan akan tiga orang petugas sekuriti telah mengeroyok dan menganiaya dia," ucap dia.

Kemudian ketiga petugas sekuriti tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Setiabudi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan DJS.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan