Kronologi 3 Petugas Keamanan Jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Kantor
Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamankan seorang pengacara.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamankan seorang pengacara yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bagaimana kronologi kejadian ini?
Kronologi
Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho, menjelaskan peristiwa ini bermula saat pengacara berinisial DJS mendatangi salah satu tenant di gedung tersebut pada Oktober 2024.
Saat itu DJS datang dan memberikan somasi atas kejadian mobil kliennya yang ditabrak oleh driver yang bekerja di tenant tersebut.
Menurut Seto, pihak tenant bersedia untuk mengganti rugi setelah klien dari DJS memperbaiki mobilnya dan disertai dengan kwitansi pembayaran.
"Tapi pengacara ini bersikap tidak baik dengan membuat kegaduhan sehingga dari pihak tenant merasa nggak nyaman," kata Seto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Pada 21 Oktober 2024, Seto menyebut DJS kembali mendatangi gedung dan menagih pihak tenant untuk ganti rugi secara tunai.
Namun, pihak tenant enggan menemui DJS dengan alasan hanya akan membayar ganti rugi lewat transfer bank setelah mobil diperbaiki di bengkel.
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.30 WIB, DJS kembali datang ke gedung perkantoran tersebut.
Hanya saja, Seto mengatakan bahwa DJS naik ke tenant dengan cara menyusup.
"Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami. Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun," ucap Seto.
Ia menyebut saat itu DJS berulang kali memberontak dan melakukan perlawanan sehingga petugas sekuriti terpaksa melakukan tugasnya untuk mengamankan DJS.
"Atas kejadian tersebut DJS akhirnya melaporkan tiga petugas sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan bercerita seakan akan tiga orang petugas sekuriti telah mengeroyok dan menganiaya dia," ucap dia.
Kemudian ketiga petugas sekuriti tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Setiabudi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan DJS.
Sumber: TribunJakarta
Staf PN Surabaya Mengaku Sempat Temui Pengacara Ronald Tannur dan Serahkan Flashdisk Berisi Dokumen |
![]() |
---|
Peran Profesi Hukum Dinilai Makin Krusial di Tengah Tantangan Global |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Khozinudin, Pengacara Roy Suryo Bentak Balik Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi |
![]() |
---|
Penasihat Ahli Kapolri Marah Debat Lawan Pengacara Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Teriak Keras: Diam! |
![]() |
---|
Polisi Klaim Ayah Christiano Tak Terlibat Kasus Penggantian Pelat Nomor Mobil BMW yang Tabrak Argo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.