Operasi Berantas Preman
Ormas Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel Sejak Tahun 2017, 31 Anggota Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan 31 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka di kasus penguasaan lahan parkir ilegal.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS, JAKARTA – Kepolisian menetapkan 31 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan parkir secara ilegal di RSUD Tangerang Selatan.
Penguasaan lahan parkir ini, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sudah berlangsung sejak tahun 2017.
“Di mana di dalam penguasaan lahan parkir tersebut ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir terhadap sepeda motor Rp 3 ribu dan mobil Rp5 ribu,” kata Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Kronologi Penguasaan Lahan Parkir Oleh Ormas PP dan Intimidasi
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengadakan lelang untuk pengelolaan parkir di RSUD Tangsel.
Lelang tersebut dimenangkan oleh PT BCI.
Di tahun 2023 PT BCI kemudian hendak memasang palang parkir.
Namun, setiap kali PT BCI mencoba memasang palang parkir di RSUD Tangsel, sejumlah anggota Ormas PP selalu mengintimidasi dan menghalang-halangi mereka.
“Perusahaan pengelola (PT BCI) tidak bisa mengelola karena dihalangi, di intimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan (dengan anggota Ormas PP) ketika pihak perusahaan akan memasang alat parkir atau palang parkir,” ujar Wira.
Karena terus menerus dihalangi dan diintimidasi, PT BCI meminta pihak RSUD untuk membuat surat kepada MR selaku Ketua MPC Ormas PP Tangerang Selatan agar Ormas tersebut tidak lagi menguasai lahan parkir.
Namun, surat tersebut tidak di respons oleh MR.
Karena tidak di respons, perwakilan dari PT BCI berinisiatif untuk menghampiri MR.
Namun MR, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan kalau Ormas PP tidak akan meninggalkan lahan parkir tersebut.
"Namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSUD," ungkap Wira.
Lalu pada September 2023, PT BCI membentuk tim kerja yang akan melakukan pemasangan palang parkir otomatis.
Ketika tim dari PT BCI mulai bekerja, mereka menerima ancaman pembacokan dan pembakaran mobil dari anggota Ormas PP.
Tim kerja dari BCI pun merasa ketakutan dan menunda pekerjaannya.
"Saat tim bekerja, (mereka) mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang ada di lokasi, sehingga tim kerja merasa takut dan tidak jadi melakukan pekerjaan," ujar Wira.
Keesokan harinya, BCI kembali memerintahkan timnya untuk melanjutkan pemasangan instalasi parkir.
Tapi tim dari BCI lagi-lagi mendapatkan intimidasi dari Ormas PP.
Intimidasi bahkan berujung pada penganiayaan berupa tendangan dari anggota Ormas PP kepada tim BCI, membuat mereka merasa takut dan meninggalkan lokasi.
"Kemudian PT BCI melalui kuasa hukumnya pernah mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan tentang pengelolaan lahan parkir yang telah menjadi haknya secara legal," ujar Wira.
Pada 18 September 2023 akhirnya diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel.
Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Ketua MPC PP Tangsel, MR, bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi lahan parkir RSUD Tangsel.
Puncaknya, pada 21 Mei 2025 lalu, saat PT BCI mencoba kembali untuk memasang portal parkir, namun anggota ormas PP masih melakukan aksi kekerasan.
Usai menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel segera bergerak dan menangkap 30 pelaku di lokasi kejadian.
Kepolisian menetapkan 31 tersangka dalam kasus ini.
Sementara ini masih 30 orang yang ditangkap.
Satu lainnya yaitu Ketua MPC PP Tangsel, MR, saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang saat ini dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangerang Selatan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tutur Wira.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Ormas PP Raup Rp1 Miliar per Tahun dari Kelola Lahan Parkir RSU Tangsel, Uangnya Mengalir ke Sini
"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 KUHP, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.(Grace Sanny Vania)
Pemuda Pancasila
RSUD Tangerang Selatan
parkir
tersangka
Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra
RSUD Tangsel
Operasi Berantas Preman
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
---|
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.