Jumat, 5 September 2025

Operasi Berantas Preman

Polisi Tangkap Preman Bermodus Ormas, Polda Metro Jaya Serahkan Evaluasi ke Kemendagri

Polda Metro Jaya akan menyerahkan data pelanggaran ormas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah
OPERASI BERANTAS JAYA - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait Operasi Berantas Jaya 2025, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025). Ribuan orang diamankan dalam operasi sejak 9 Mei sampai 23 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian menyoroti keberadaan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melakukan pelanggaran hukum.

Polda Metro Jaya akan menyerahkan data pelanggaran ormas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Polisi Tangkap Ribuan Preman dalam Operasi Berantas Jaya, 348 Orang Jadi Tersangka

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers terkait penutupan Operasi Berantas Jaya 2025.

“Yang menaungi masalah ormas ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Tentunya ini nanti akan dievaluasi tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wira di hadapan wartawan, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus Ribuan Preman, 56 Orang Berasal dari Ormas, Paling Banyak Pemuda Pancasila

Menurut Wira, polisi hanya bisa melakukan penindakan jika ada pelanggaran hukum. Selebihnya, proses evaluasi dan pemberian sanksi terhadap ormas berada di bawah kewenangan Kemendagri.

"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wira.

“Karena ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran,” sambungnya.

Data pelanggaran tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Kemendagri dalam mengevaluasi legalitas dan aktivitas ormas bersangkutan.

Polisi bahkan siap memberikan masukan hingga saran terhadap ormas-ormas yang terindikasi menyalahgunakan statusnya.

Selain ormas, Polda Metro Jaya juga terus berupaya melakukan pembinaan terhadap para preman yang ditangkap dalam operasi penertiban.

Wira pun menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penanganan jangka panjang.

“Kami bersinergi dengan Pemda, kami libatkan juga Satpol PP. Kami sangat berharap dari pemda juga gayung bersambut,” ucapnya.

Baca juga: GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG, Ketua DPR Puan: Negara Jangan Sampai Kalah dengan Preman, Bubarkan

Polisi Ringkus Ribuan Preman, 348 Tersangka dari Ormas dan Penagih Utang

Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek menangkap sebanyak 3.599 orang terkait kasus premanisme selama Operasi Berantas Jaya 2025.

Operasi ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 9 Mei hingga berakhir pada Sabtu, 23 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami amankan ada kurang lebih sebanyak 3.599 orang yang terlibat dalam kasus premanisme ini,” ujar Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Gede Wijatmika dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan