Keluarga Minta Pembunuh Wanita di Hotel Semarang Dihukum Berat: Perbuatannya Biadab
Aditya Dwi Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita muda bernama Dian Novita Sari alias DNS (29).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Diberitakan sebelumnya, korban diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.
Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.
Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar. Bukan hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.
Setelah memperoleh laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.
Polisi menyisir kasus ini dengan meminta keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
Keterangan dari para saksi ini mengerucut ke tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke Surabaya.
"Ya kami tangkap di Surabaya," ucap Andika.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Harap Pembunuh Dian Novita Sari di Semarang Dihukum Berat, Mertua Korban: Biadab Perbuatannya.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.