Jumat, 26 September 2025

Keluarga Minta Pembunuh Wanita di Hotel Semarang Dihukum Berat: Perbuatannya Biadab

Aditya Dwi Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita muda bernama Dian Novita Sari alias DNS (29).

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
KAMAR TEMPAT PEMBUNUHAN - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di sebuah kamar hotel di Semarang, Senin (9/6/2025). Polisi menyebut Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan, melakukan perbuatan keji itu karena merasa tak puas dengan layanan korban. (DOK. POLRESTABES SEMARANG) 

"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika dalam keterangan tertulis, Selasa malam. 

Diberitakan sebelumnya, korban diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.

Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.

Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar. Bukan hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.

Setelah memperoleh laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.

Polisi menyisir kasus ini dengan meminta keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Keterangan dari para saksi ini mengerucut ke tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke Surabaya.

"Ya kami tangkap di Surabaya," ucap Andika.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Harap Pembunuh Dian Novita Sari di Semarang Dihukum Berat, Mertua Korban: Biadab Perbuatannya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan