KPAI: Orang Tua yang Telantarkan Anak di Pasar Kebayoran Lama Harus Dihukum Berat
Ada dua pasal dalam UU Perlindungan Anak yang dilanggar orang tua yang menelantarkan anaknya di Kebayoran Lama. Hukumannya 5 tahun penjara.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisioner KPAI Kawiyan menyebut, orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama harus dihukum berat.
Pasal 76B UU Perlindungan Anak memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran.
Sedangkan dalam Pasal 76C terhadapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan/denda Rp 100 juta.
Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan/denda Rp 72 juta.
Baca juga: DPR-KPAI Rapat Bahas Kekerasan Seksual pada Anak, Singgung Grup Viral Fantasi Sedarah
"Dan jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tutut dia kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
KPAI menyatakan sangat prihatin dengan adanya kasus yang menimpa anak berusia 7 tahun tersebut.
Saat ditemukan polisi, anak itu dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka dan bekas luka bakar.
"Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di Pasar dan segera membawa anak perempuan itu ke rumah sakit terdekat dan berkordinasi dengan kepolisian," tutur Kawiyan.
Kasus penelantaran anak oleh orangtua (ayah) yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.
Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak, diatur 15 jenis anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya adalah “anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban “perlakuan salah dan penelantaran”.
Anak yang harus mendapatkan perlindungan Anak yang menjadi korban harus dipilihkan Kesehatan fisiknya, psikisnya dan mendapatkan rehabilitasi Kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pemnerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
"KPAI mengimbau kepada seluruh orangtua untuk tidak melakukan pelantaran terhadap anak," harap dia.
KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban |
![]() |
---|
KPAI Setuju Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Roblox: Dampaknya Cenderung Negatif |
![]() |
---|
Doa Ziarah Kubur Orang Tua, Bentuk Bakti dan Minta Maaf setelah Mereka Tiada |
![]() |
---|
Prostitusi Online: Krisis Moral di Era Digital yang Memerlukan Solusi Holistik |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional, 3.000 Pelajar SMP Jadi Agen Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.