KPAI Terima 973 Laporan Kekerasan Terhadap Anak pada 2025, Paling Banyak Kekerasan Seksual
Menurut Ai Maryati, tingginya angka kekerasan anak di ranah keluarga mengindikasikan masih lemahnya perlindungan anak di tingkat domestik
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 973 laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juni 2025.
KPAI sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi, melindungi, dan memastikan hak-hak anak di Indonesia terpenuhi.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Kembangkan Pengusutan Kasus Perdagangan Bayi: Singapura Bisa Jadi Hanya Transit
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengungkapkan laporan kekerasan terhadap anak tersebut separuhnya berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif.
"Situasi ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia masih berada dalam kondisi rentan, bahkan di lingkup paling awal kehidupannya, keluarga," ujar Ai Maryati dalam konferensi pers peringatan Hari Anak Nasional, Rabu (23/7/2025).
Hari Anak Nasional (HAN) adalah peringatan tahunan di Indonesia yang jatuh pada 23 Juli, sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak.
Tahun 2025 ini menandai peringatan ke-41 HAN, dengan tema besar: "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca juga: Langkah Ahmad Dhani Laporkan Perundungan SA ke KPAI Tuai Pujian dari Psikolog: Itu Sangat Baik
Dari total pengaduan tersebut, 506 kasus (52 persen) terkait dengan klaster keluarga dan pengasuhan alternatif.
Disusul oleh klaster pendidikan dan kegiatan budaya dengan 92 kasus (9,5 persen), kesehatan dan kesejahteraan anak 14 kasus (1,4 persen), serta hak sipil dan partisipasi anak sebanyak 9 kasus (0,9 persen).
Di luar itu, Ai Maryati mengungkapkan kasus-kasus dalam klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) juga cukup tinggi.
Anak sebagai korban kekerasan seksual tercatat sebanyak 109 kasus (11,2 persen), penganiayaan atau pengeroyokan 75 kasus (7,7 persen), dan pencabulan 72 kasus (7,4 persen).
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan atau dengan paksaan, yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau sosial bagi korban.
Lalu kekerasan psikis 55 kasus (5,7 persen), hingga kejahatan pornografi digital sebanyak 27 kasus (2,8 persen).
Jumlah total korban anak dari semua kasus yang dilaporkan mencapai 951 anak, dengan distribusi jenis kelamin hampir seimbang, yakni 49,5 persen perempuan dan 49,2 persen laki-laki.
"Kelompok usia korban tertinggi berasal dari rentang usia 15 sampai 17 tahun sebanyak 21,8 persen, diikuti anak usia 6–8 tahun 19,2 persen," kata Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta itu.
Adapun kelompok usia pelaku paling dominan berada pada rentang 31 sampai 40 tahun (24,9%). Sementara 18,4 persen tidak diketahui usianya.
Komisioner KPAI Sebut Pemerintah Berhak Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak |
![]() |
---|
KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban |
![]() |
---|
Motif ART Rekam Majikan Tanpa Pakaian di Bekasi, Dikirim ke Pacar yang Berprofesi Satpam |
![]() |
---|
LPSK Catat Rendahnya Permohonan Perlindungan Korban TPKS di Papua: Kami Yakin di Sana Banyak Kasus |
![]() |
---|
KPAI Setuju Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Roblox: Dampaknya Cenderung Negatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.